FPI Bubar
Dulu Orasi Menggebu-gebu, Ini Reaksi Pemimpin FPI HRS Tanggapi Ormasnya Dilarang Anak Buah Jokowi
Putusan rezim Jokowi tentang ormas FPI dibubarkan atau FPI dilarang viral, pengumuman itu disampakan Menkopolhukam Mahfud MD, reaksi Rizieq Shihab
Abdul mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyikapinya secara berlebihan.
Lalu langsung menganggap pemerintah anti-Islam.
"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul.
Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk tetap berlaku adil dan tidak hanya tegas dan keras kepada satu ormas saja.
"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," imbuh Abdul.
Sementara, Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menilai pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.
Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi kepada Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).
Dirinya menyontohkan beberapa organisasi-organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia. Organisasi tersebut diantaranya, adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.
Organisasi tersebut, menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," ungkap Marsudi.
Instruksi Rizieq Shihab
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Dia mengatakan pengurus FPI masih terus berdiskusi usai pemerintah melarang aktivitas. Dia mengatakan opsi mengganti nama juga masih dipikirkan. (Tribunnews.com/Kompascom)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab,