FPI Bubar
Dulu Orasi Menggebu-gebu, Ini Reaksi Pemimpin FPI HRS Tanggapi Ormasnya Dilarang Anak Buah Jokowi
Putusan rezim Jokowi tentang ormas FPI dibubarkan atau FPI dilarang viral, pengumuman itu disampakan Menkopolhukam Mahfud MD, reaksi Rizieq Shihab
Selain menyebabkan ketidaktertiban, Sahroni juga menyebut bukti-bukti yang didapat pemerintah sudah jelas menegaskan FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional, ISIS.
“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya, kayak tadi ceramahnya HRS. Ini yang lebih bahaya,” ujar Sahroni.
Oleh sebab itu, Sahroni meminta kepada mitra-mitra di Komisi III DPR RI segera menindaklanjuti keputusan pelarangan kegiatan FPI ke dalam kebijakan yang lebih detail, agar pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan dengan baik.
“Kami mengimbau juga pada para mitra di Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham, Kepolisian, dan lain-lain untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan ini terlaksana dengan baik di daerah,” papar Sahroni.
Pemerintah punya dasar kuat
Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang setiap kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah, jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI," kata Ace saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," sambung Ace.
Ace kemudian menjelaskan dasar hukum pemerintah dalam melarang aktivitas FPI, yang tercantum dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di mana telah mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.
Dalam Perppu No. 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan :
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal selanjutnya, kata Ace, terutama pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas, dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu.