Tribun Luwu Timur
Distransnakerin Luwu Timur Minta Pengusaha Terapkan UMK 2021 Rp 3.2 Juta Mulai Januari
Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) Luwu Timur, Aini Endhis Enrika meminta pengusaha menerapkan UMK 2021 mulai
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) Luwu Timur, Aini Endhis Enrika meminta pengusaha menerapkan UMK 2021 mulai Januari 2021.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur tahun 2021 Rp 3.208.089 atau Rp 3.2 juta per bulan.
Itu sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 2601/XI/tahun 2020 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Luwu Timur 2021.
UMK ini sudah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Aini mengatakan, dengan adanya UMK Luwu Timur 2021, maka menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja atau buruh sesuai standar UMK yang berlaku.
"Karena UMK tersebut merupakan safety neet atau jaring pengaman dimana seseorang dapat hidup layak secara sosial dan manusiawi," kata Aini kepada TribunLutim.com, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, bila pekerja atau buruh tidak mendapat upah yang layak maka mereka tidak dapat dituntut produktifitas yang maksimal.
"Karena sebagian kebutuhan hidupnya tidak bisa terpenuhi sehingga mengganggu sikap dan mental mereka dalam bekerja," tuturnya.
Sebagai informasi, UMK Luwu Timur 2021 mengalami kenaikan dibanding UMK 2020 yang nilainya Rp 3.145.186 atau Rp 3.1 juta perbulan.
Sementara UMK Luwu Timur 2019 nilainya naik hanya Rp 2.898.522 atau Rp 2.8 juta.
Berdasarkan SK Gubernur Sulsel, UMK Luwu Timur 2021 mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19