Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

2 Pihak 'Bela' Gisel - Michael Yukinobu Defretes, Siapa Mereka? Eks Istri Gading Marten Jadi korban

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes 'dibela' 2 pihak, siapa mereka? Eks istri Gading Marten disebut korban.

Editor: Edi Sumardi

4. ICJR: Mereka korban

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) mengatakan, Gisel sebenarnya tidak dapat dipidana bila dia tidak menghendaki video dirinya itu tersebar.

"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).

ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.

"Mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.

Sumber: Kompas.com
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved