Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trek Rekor Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di Indonesia Jadi Tersangka 2 Kasus Bersamaan

Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sudah berulang kali divonis penjara. Kali ini kasus menderanya yakni kasus kerumunan dan dugaan chat mesum.

Editor: Muh Hasim Arfah
Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein 

Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sudah berulang kali divonis penjara. Kali ini kasus menderanya yakni kasus kerumunan dan dugaan chat mesum Firza Husein. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab mendapatkan kabar buruk setelah kembali ke Indonesia.

Ia menjadi tersangka atas dua kasus.

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.

Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta, Indonesia.

Dua kasus yang mendera Rizieq Shihab saat bukan pertama.

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas karena terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Jauh sebelumnya, pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV.

Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved