Trek Rekor Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di Indonesia Jadi Tersangka 2 Kasus Bersamaan
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sudah berulang kali divonis penjara. Kali ini kasus menderanya yakni kasus kerumunan dan dugaan chat mesum.
2. Dugaan Chat Mesum
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan chat mesum dengan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab MRS.
Gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).
"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon ( Polda Metro Jaya ) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.
Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul PN Jakarta Selatan Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab, Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan, https://makassar.tribunnews.com/2020/12/29/pn-jakarta-selatan-cabut-sp3-kasus-dugaan-chat-mesum-rizieq-shihab-minta-polda-metro-jaya-lanjutkan
https://makassar.tribunnews.com/2020/12/29/pn-jakarta-selatan-cabut-sp3-kasus-dugaan-chat-mesum-rizieq-shihab-minta-polda-metro-jaya-lanjutkan