Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

KABAR BURUK Ulama Protes Anak Buah Jenderal Idham Azis Terbitkan Izin Demo Usut HRS, Ada Kerumunan

KABAR BURUK Majelis Ulama Indonesia MUI Sinjai Protes anak buah Jenderal Idham Azis karena terbitkan izin Demo Tuntut HRS, Katanya Kerumunan dilarang?

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Aliansi Pemuda Pembela NKRI yang menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Sinjai Bersatu, Jl Persatuan Raya Sinjai dengan bakar ban bekas di tengah jalan, Senin (28/12/2020). Pengurus MUI menyayangkan polisi karena terbitkan izin kerumunan ini. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia atau MUI protes polisi.

Gara-gara anak buah Jenderal Idham Azis terbitkan izin mahasiswa Demo Tuntut HRS.

"Katanya Kerumunan dilarang? loh".

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai menyangkan sikap pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemuda Pembela NKRI yang menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Sinjai Bersatu, Jl Persatuan Raya Sinjai, Senin (28/12/2020).

Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemuda Pembela NKRI, ini menggelar aksi demo mendukung penuh pemerintah dan penegak hukum untuk memproses Habib Rizieq Sihab (HRS) atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Wakil Ketua MUI Sinjai Fadhlullah Marzuki mendatangi langsung lokasi aksi aliansi tersebut lalu meminta segera membubarkan diri.

Menurut Fadhlullah Marzuki isu yang disuarakan aliansi  sangat sensitif di Kabupaten Sinjai karena banyak pesantren dan julukannya Bumi Panrita Kitta.

Fadhlullah Marzuki juga menyayangkan polisi setempat karena menerbitkan izin demo. Padahal saat ini, Pemkab Sinjai sedang gencarnya sosialisasi mencegah kerumunan yang bisa menularkan Covid-19.

“ Adapun yang kami sayangkan, kenapa mereka dapat izin padahal ini jelas bentuk kerumunan,” kata Fadhlullah Marzuki yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al Markaz Sinjai.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Markaz Al Islami Sinjai, Fadhlullah Marzuki
Pimpinan Pondok Pesantren Al Markaz Al Islami Sinjai, Fadhlullah Marzuki (Dok Pribadi)

Menurut Fadhelullah tak perlu menggelar aksi yang berlebihan.

Sebab di Sinjai banyak pondok pesantren yang berdiri.

Dan saat ini stabilitas keamanan di  Kabupaten Sinjai cukup aman.

Sehingga ia menilai tidak perlu aksi menanggapi masalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. 

Tribun-timur.com masih konfirmasi kepada Polres Sinjai mengenai hal ini.

Kabar Terbaru Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab

 Sepekan ditahan, penampilan Rizieq Shihab pemimpin FPI berubah, foto terbaru ini jadi bukti.

Penampilan Habib Rizieq Shihab tampak berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.

Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq di dalam rutan.

Dikonfirmasi, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan penampilan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.

Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatannya oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan. 
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatannya oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan.  (HANDOVER)

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu (12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," katanya menambahkan.

Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.(*)

Laporan Samsul Bahri reporter Tribunsinjai.com Melaporkan dari Sinjai

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved