Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2020

Amankan Kendaraan, Curanmor Kejahatan Paling Banyak Terjadi di Makassar 2020, Simak Daftarnya

Rinciannya, terdapat 274 kasus konvensional yang dinyatakan lengkap dan 149 kasus yang masih berproses sepanjang 2020.

Editor: Ina Maharani
GRAFIS TRIBUN TIMUR/LILY
Ilustrasi Curanmor 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang 2020 ini, kasus penganiyaan mendominasi laporan atau aduan yang masuk di jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.

Itu terungkap dari data rilis akhir tahun yang dipaparkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (29/12/2020) sore.

Kasus penganiyaan itu, masuk dalam kategori kejahatan konvensional bersama 10 jenis kasus lainnya.

"Untuk kejahatan konvensional, masih didominasi kasus penganiyaan, curat dan pengeroyokan. Tapi ketika kita bandingkan dengan tahun 2019 terjadi penurunan," kata Kombes Pol Witnu.

Rinciannya, terdapat 274 kasus konvensional yang dinyatakan lengkap dan 149 kasus yang masih berproses sepanjang 2020.

1. Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, sebanyak empat kasus dan semuanya telah dinyatakan lengkap atau P21.

2. Sajam atau kepemilikan senjata tajam, sebanyak 27 kasus dinyatakan lengkap dan 19 masih berproses.

3. Curat atau Pencurian dengan pemberatan, sebanyak 23 kasus dinyatakan lengkap, empat masih berproses.

4. Penganiayaan biasa, sebanyak 74 kasus dinyatakan lengkap dan 35 masih berproses.

5. Penipuan, sebanyak 57 kasus dinyatakan lengkap, 42 masih berproses.

6. Pencurian biasa, tujuh kasus semuanya dinyatakan lengkap atau sudah P21.

7. Curas atau pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus dinyatakan lengkap, tiga masih berproses.

8. Penggelapan, sebanyak 28 kasus dinyatakan lengkap dan 15 kasus masih berproses.

9. Penganiayaan berat, tidak ada sepanjang 2020.

10. Pengeroyokan, sebanyak 35 kasus dinyatakan lengkap, 15 masih berproses.

11. KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sebanyak, tujuh kasus dinyatakan lengkap dan enam masih berproses.

Data tahun sebelumnya, 2019.

1. Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, sebanyak 53 kasus dinyatakan lengkap dan sembilan masih berproses.

2. Sajam atau kepemilikan senjata tajam, sebanyak 14 kasus dinyatakan lengkap dan tujuh masih berproses.

3. Curat atau Pencurian dengan pemberatan, sebanyak 63 kasus dinyatakan lengkap, 41 masih berproses.

4. Penganiayaan biasa, sebanyak 158 kasus dinyatakan lengkap dan 69 masih berproses.

5. Penipuan, sebanyak 671 kasus dinyatakan lengkap, 192 masih berproses.

6. Pencurian biasa, 229 kasus dinyatakan lengkap dan 130asih berproses.

7. Curas atau pencurian dengan kekerasan sebanyak 71 kasus dinyatakan lengkap, 31 masih berproses.

8. Penggelapan, sebanyak 116kasus dinyatakan lengkap dan 60 kasus masih berproses.

9. Penganiayaan berat, tidak ada sepanjang 2020.

10. Pengeroyokan, sebanyak 22 kasus dinyatakan lengkap, 25 masih berproses.

11. KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sebanyak, 75 kasus dinyatakan lengkap dan 29 masih berproses.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved