Penanganan Covid
Sosialisasi Vaksin Covid-19, Kadinkes Jeneponto Ungkap Ada Batasan Umur
Sosialisasi vaksin covid 19 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sementara berjalan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sosialisasi vaksin covid 19 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sementara berjalan.
Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan tim gugus tugas mempersiap kebijakan pusat melalui pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jeneponto, Syusanti A Mansur mengatakan, tim gugus tugas melakukan sosialisasi dan ada batas umur yang tidak bisa dilakukan vaksin.
"Ada batas usia, apabila dilakukan suntik vaksin covid-19, yang bisa divaksin itu mulai usia 18 sampai usia 59 tahun," ujarnya, Senin (28/13/2020).
Lanjutnya, di luar dari usia yang tidak bisa dilakukan suntik vaksin.
Ditanya soal vaksi di bawah umur 18 tahun, ia mengaku tidak terlalu tahu. "Vaksin saat ini yang ada itu di usia 18-59 tahun," tambahnya.
Lebih lanjut lagi, secara teknisnya tim peneliti vaksin covid-19 sudah pasti meneliti baik-baik sebelum memberikan vaksin ke masyarakat.
Namun, hingga saat ini waktu kedatangan vaksin dan jumlahnya belum diketahui untuk Jeneponto.
"Belum tahu yah," tuturnya.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).