Pengunjung Kafe di Palopo Dibubarkan
Sekretaris Satpol PP Kota Palopo, Muhajir Basir mengatakan operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, PALOPO - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Kota Palopo menutup paksa rumah makan dan kafe yang masih menerima pelanggan lewat pukul 7 malam, Senin (28/12/20).
Para pengunjung yang masih nongkrong diminta untuk membubarkan diri oleh petugas.
Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga mengangkut meja dan kursi milik para pedagang.
Sekretaris Satpol PP Kota Palopo, Muhajir Basir mengatakan operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota dan Maklumat Kapolri.
SE tersebut mewajibkan kafe, rumah makan, warkop dan restoran harus tutup pukul 7 malam.
"Setiap pengusaha atau pedagang tidak boleh buka setelah pukul 7 malam. Boleh buka tetapi hanya menerima take away atau delivery saja," katanya.
Untuk pedagang yang peralatannya disita, Muhajir mengatakan akan dikembalikan esok harinya. Dengan ketentuan pemilik diminta membuat pernyataan untuk tidak beroperasi di atas waktu yang ditetapkan pemerintah.
"Apabila masih dilanggar, maka akan dilakukan penyitaan hingga masa berlaku Surat Edaran pemerintah selesai," kata Muhajir.
Dia juga menyebutkan Palopo kini masuk dalam status zona merah Covid-19.
"Kami mengajak masyarakat, mari kita sama-sama memutus penyebaran Covid. Salah satunya adalah mematuhi himbauan yang dikeluarkan pemerintah, demi memutus rantai penyebaran Covid-19 ini," tambahnya.