Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Pengusaha Langgar Batas Jam Operasional Bisa Dipidana

Pemerintah Kota Makassar melakukan pembatasan jam operasional terhadap sejumlah usaha seperti cafe, mal, warkop, dan restauran.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Makassar melakukan pembatasan jam operasional terhadap sejumlah usaha seperti cafe, mal, warkop, dan restauran.

Usaha yang dimaksud hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 Wita.

Hal ini ditegaskan melalui Surat edaran tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2021, yang berlaku mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2021.

Bernomor 003.02/419 S. EDAR/ DISPAR/ XII/ 2020, dan ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada pengusaha yang melanggar.

Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Polrestabes Makassar, untuk penindakan di lapangan. Sehingga jika terdapat pelanggaran bisa segera ditindak.

“Tentu kita akan bertindak tegas, kami sudah berkoordinasi pada pihak Polrestabes. Bisa saja satgas yang melaporkan ke Polrestabes untuk ditindaki lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (26/12/2020).

Selain penutupan sementara, sanksi berupa pidana juga bisa diberikan bagi pemilik usaha yang tidak patuh.

“Iya bisa saja, jangankan penutupan. Hukuman pidana saja bisa kita usulkan di kapolres,” tegasnya.

Diketahui, menurut data terakhir tim Satgas Covid-19, jumlah kasus di Makassar mencapai 14115, 10772 dinyatakan sembuh, dan 349 meninggal.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved