Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Oknum Satpol PP di Bantaeng Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun, Begini Kondisi Korban

Korban kasus pencabulan di Kabupaten Bantaeng, telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Oknum Satpol PP di Bantaeng Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun, Begini Kondisi Korban
ist
Pelaku pencabulan adik ipar sendiri, SS (27) saat ini telah di tahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng

Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan disitulah baru terungkap semua perbuatan SS.

Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.

HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved