Tribun Bantaeng
Oknum Satpol PP di Bantaeng Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun, Begini Kondisi Korban
Korban kasus pencabulan di Kabupaten Bantaeng, telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman

ist
Pelaku pencabulan adik ipar sendiri, SS (27) saat ini telah di tahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng
Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan disitulah baru terungkap semua perbuatan SS.
Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution