Tribun Sidrap
Eghy Morena, FDJ Sidrap Tersangka Penghina Institusi Kepolisian Juga Positif Narkoba
Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian
"Tidak tahu, langsung saja kutulis...," ujarnya sambil mengerukkan dahinya sembari menggerakkan tangan ke arah kepalanya.
"Adakah yang kamu tahu tentang itu (penemuan pil ekstasi 1.710 butir), kenapa kamu bisa bilang begitu?" tanya polisi lagi.
"Tidak ada ji, langsung saja ji kutulis," ujar Asnani sambil mengambil tasnya saat diberikan kepada polisi yang duduk di jok pengendara.
Sebelumnya, Asnani (27) mengupload story instagram di akun @eghy_morenaaa bernada ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian pada Kamis, (24/12/2020).
Pengaruh Minuman Keras
Sebelumnya diberitakan, seorang FDJ diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai diduga lecehkan institusi Polri melalui story instagramnya, Kamis (24/12/20) petang.
Dia adalah Asnani (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Satreskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah iphone 7 plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian," ungkap Benny.
Penangkapan ini berawal dari patroli cyber pada Kamis (24/12/20) pukul 16.30, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.
"Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha" kemudian juga ditulis "inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat," tulis akun instagram @eghy_morenaaa.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Eghy Morena alias Asnani menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (Miras).
"Pelaku mengaku pada saat menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras," pungkas Benny.