Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Eghy Morena, FDJ Sidrap Tersangka Penghina Institusi Kepolisian Juga Positif Narkoba

Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

Editor: Suryana Anas
DOK PRIBADI DAN POLRES SIDRAP
Wajah Eghy Morena DJ yang hina bawahan Kapolri Jenderal Idham Azis, lihat kata-kata menyakitkannya. 

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian institusi kepolisian, Jumat (25/12/20). 

Pasca penangkapan Asnani (23) di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Satreskrim Polres Sidrap langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.  

"Sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka," kata AKP Benny Pornika.  

Asnani (23) akan dihadapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE.

Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Hukuman paling lama 6 tahun penjara," kata AKP Benny Pornika. 

Dalam kasus yang menyeret FDJ Sidrap itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian di akun instagramnya pada Kamis, (24/12/20) petang.  

Sebelumnya diberitakan, seorang Famale Disk Jockey (FDJ) diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai diduga lecehkan institusi Polri melalui story instagramnya.

Dalam video berdurasi 23 detik yang beredar di story whatsapp, FDJ Eghy Morena alias Asnani (27) sedang berada di dalam mobil jok depan, samping jok pengendara. 

Ia menggunakan baju lengan panjang berwarna putih bercak merah muda. 

Saat di tanya mengenai story instagramnya di akun @eghy_morenaaa yang diduga menyebar ujaran kebencian kepolisian tentang penemuan 1.710 pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Sidrap,  ia mengaku dalam keadaan mabuk (pengaruh minuman keras) saat menulis story instagram tersebut.  

Berikut,  percakapan dalam video berdurasi 23 detik tersebut:

"Tapi kamu yang bikin itu (story instagram)?" tanya salah satu tim Satreskrim Polres Sidrap saat berhasil mengamankan Asnani di Jl. Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis,  (24/12/20) pukul 18.45.

Asnani yang awalnya menyandarkan pipi sebelah kanannya ke kursi, langsung menegakkan wajah dan berkata"iya, saya," jawabnya sambil mengangguk. 

"Apa alasanmu tulis itu?," tanya polisi dalam video rekaman yang beredar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved