Tribun Sidrap
Eghy Morena, FDJ Sidrap Tersangka Penghina Institusi Kepolisian Juga Positif Narkoba
Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian institusi kepolisian, Jumat (25/12/20).
Pasca penangkapan Asnani (23) di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Satreskrim Polres Sidrap langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka," kata AKP Benny Pornika.
Asnani (23) akan dihadapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE.
Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Hukuman paling lama 6 tahun penjara," kata AKP Benny Pornika.
Dalam kasus yang menyeret FDJ Sidrap itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian di akun instagramnya pada Kamis, (24/12/20) petang.
Sebelumnya diberitakan, seorang Famale Disk Jockey (FDJ) diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai diduga lecehkan institusi Polri melalui story instagramnya.
Dalam video berdurasi 23 detik yang beredar di story whatsapp, FDJ Eghy Morena alias Asnani (27) sedang berada di dalam mobil jok depan, samping jok pengendara.
Ia menggunakan baju lengan panjang berwarna putih bercak merah muda.