Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Mahfud MD Menko Jokowi: Tunjukkan Kepada Saya Ulama yang Dikriminalisasi? Semua Diam, Habib MRS?

Sebutkan kasus Kriminalisasi Ulama di Indonesia? Ini pertanyaan Menko Jokowi Mahfud MD, apakah Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith?

Editor: Mansur AM

2. Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith

Begitu pula dalam kasus Bahar Bin Smith.

Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan.

Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum.

Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Dalam kasus ini korban melapor ke Polisi terkait tindakan yang dilakukan Habib Bahar pada 2018 lalu. Laporan tersebut diterima polisi pada 4 September 2018 dengan nomor laporan LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terdapat unsur pidana Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP yang dilakukan Habib Bahar.

Penyidik menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penganiayaan.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi, Selasa (27/10/2020).

Pattopoi menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Habib Bahar ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.

Diketahui pelapor bernama Ardiansyah yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online atau driver ojol

Saat ini Habib Bahar masih berstatus terpidana yang sedang menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subside satu bulan kurungan.

Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menganiaya MHU (17) dan JA (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved