Bursa Kapolri
Siapa Akan Dipilih Jokowi Gantikan Idham Aziz? IPW: Istana Pertimbangkan Dua Nama Calon Kapolri
Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Sementara, batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kursi Kapolri yang akan ditinggalkan Jenderal (Pol) Idham Aziz kian hangat diperbincangkan.
Ya, Calon Kepala Polri (Kapolri) pengganti Idham Aziz hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.
Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Sementara, batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun
Lalu siapa Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz?
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera menyodorkan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau ditanya kapan akan menyerahkan nama Calon Kapolri, maka jawabannya dalam waktu dekat," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Minggu (20/12/2020).
Itu sebabnya, Kompolnas akan menyerahkan nama-nama calon kapolri sebelum Idham pensiun.
Sebelum diserahkan, Poengky menuturkan, pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah pihak.
"Kami menerima masukan-masukan dari internal Polri dan eksternal Polri, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan purnawirawan Polri tentang kriteria kapolri di masa depan," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Baca juga: Prediksi Jokowi Akan Pilih 1 dari 2 Nama Komjen Senior dan Junior Jadi Calon Kapolri, Siapa Mereka?
Kompolnas selanjutnya akan menyaring nama-nama perwira tinggi Polri yang memiliki prestasi, integritas, dan rekam jejak yang terbaik.
Hal itu dilakukan dengan merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal ini menyebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Setelahnya, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama calon untuk dipilih Jokowi.
Nantinya, berdasarkan hak prerogatif presiden, beliau akan memilih, dan mengirimkan nama calon kapolri yang dipilih presiden untuk disetujui DPR.