Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

Kondisi Terbaru HRS dari Penjara Polda Metro Jaya, Anak Buah Irjen Fadil Imran Rutin Lakukan Hal Ini

Update kabar terbaru HRS dan kegiatan HRS dipenjara, IB FPI Rizieq Shihab tampak sehat walafiat saat diperiksa anak buah Irjen Fadil Imran

Editor: Mansur AM
NET
Foto terbaru IB FPI Habib Rizieq Shihab di penjara Polda Metro Jaya 

Ia juga memastikan penyidik tak menghalangi Habib Rizieq untuk makan ataupun menunaikan ibadah salat.

Bahkan pihak kepolisian juga memastikan makanan untuk Rizieq Shihab dipastikan aman, baik yang diberikan Polda Metro Jaya maupun yang dikirimkan pihak keluarga.

"Makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan pengecekan," ujar Argo dalam keterangannya Kamis (24/12/2020).

Menurut Argo, hal tersebut menjadi bukti penyidik Polri memperlakukan Habib Rizieq secara baik.

Sebelumnya, Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yakni Alamsyah Hanafiah mengaku tak bisa menemui kliennya saat berkunjung ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).

Alamsyah mengatakan penjaga rutan mengharuskan dirinya didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba sana. Tapi kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kenapa jadi begitu? Karena berkasnya sudah dilimpahkan," ujar Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Alamsyah menyayangkan hal ini karena dirinya datang bukan untuk menjenguk. Melainkan untuk membicarakan soal upaya praperadilan Habib Rizieq Shihab yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang.

"Di KUHAP, Kitab UU Hukum Acara Pidana pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," jelasnya.

Alamsyah menilai proses yang diminta agar pihaknya bisa menemui Rizieq terlalu rumit.

Untuk bertemu Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya, dirinya harus meminta izin ke Mabes Polri terlebih dahulu.

Dia menyatakan Korps Bhayangkara tidak profesional dalam kasus ini karena tidak berusaha menjembatani.

"Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri? Itu lumayan juga bolak-balik kan," kata dia.

"Di sinilah tidak profesionalnya daripada kepolisian Mabes Polri. Semestinya dia kasih jembatan gimana caranya kalau keluarganya mau ketemu. Tidak jalan buntu seperti ini. Ini kan berkasnya ada di sana (Bareskrim Polri), orangnya ada di sini (Rutan Polda Metro Jaya)," pungkas Alamsyah.

HRS sejak Minggu (13/12/2020) dini hari telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Pimpinan FPI tersebut ditahan setelah dijerat dengan Pasal 160 KUHP soal Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved