Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

Jenderal Polisi Alumni IMMIM Makassar Jelaskan Pemimpin FPI HRS Tersangka Lagi di Polda Jawa Barat

Jenderal polisi alumnus Pondok Pesantren IMMIM Putra Makassar, Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan status HRS tersangka lagi di Polda Jabar

Editor: Mansur AM
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Update Berita HRS - Jenderal polisi alumnus Pondok Pesantren IMMIM Putra Makassar, Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan status HRS tersangka lagi di Polda Jabar 

Lebih lanjut, Rizieq menyatakan awalnya Pengurus Yayasan yang mendirikan Pesantren Agrokultural itu membayar sejumlah uang kepada petani penggarap lahan tersebut.

Ia mengklaim Yayasan Pesantren Agrokultural sudah memiliki surat-surat atas tanah tersebut.

"Jadi bukan merampas. Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," kata Rizieq.

Rizieq mengatakan pengurus Yayasan Pesantren siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.

Namun, ia meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," kata Rizieq.

Pihak PTPN VIII sendiri hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait surat somasi yang terhadap pesantren milik Habib Rizieq tersebut.(tribun network/den/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka untuk Kasus Megamendung, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved