Penanganan Covid
Jelang Tahun Baru, Bupati Jeneponto Larang Jual Petasan dan Berkumpul
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melarang masyarakat agar tidak melakukan pesta menyambut Natal dan tahun baru.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melarang masyarakat agar tidak melakukan pesta menyambut Natal dan tahun baru.
Untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran covid 19 maka diharapkan agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkumpul.
"Sampaikan kepada anak muda untuk tidak merayakan itu, kita turut prihatin dulu dengan kondisi yang ada," ujar Iksan Iskandar, Kamis (24/12/2020).
Lanjutnya, surat edaran untuk pelaranagan perayaan natal dan tahun baru sudah di buat dan sementara dirilis dalam waktu dekat ini.
"Sudah, hari ini, baru tadi saya liat konsep-konsepnya, 1 agar kita menyikapi natal dan tahun baru ini dengan lebih bijaksana sesuaikan dengan kondisi bangsa kita saat ini yang dilandah dengan covid," tambahnya.
Kata dia lagi, oleh karena itu dilarang melakukan acara-acara atau melakukan perkumpulan sejenisnya.
Selain itu keramaian dalam bentuk penjualan petasan atau mercon-mercon di pinggir jalan itu dilarang serta kelompok pemuda bermotor dan bermobil untuk berkumpul.
Ia pun berharap semoga saja tidak ada yang melakukan kegiatan yang dapat memicu penyebaran covid 19.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).