5 Hasil Pikada di Sulsel Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Terbaru di Lutra
Teranyar gugatan di Pilbup Luwu Utara dilayangkan paslon nomor urut 3 Arsyad Kasmar-Andi Sukma bersama tiga pengacaranya
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hingga Selasa (22/12/2020) gugatan hasil pemilihan bupati (Pilbup) 2020 di Sulsel ke Mahkamah Konstitusi sudah lima daerah.
Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Timur dan terbaru Luwu Utara.
Gugatan di Pilbup Bulukumba dilayangkan paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink bersama empat pengacaranya kepada paslon nomor 4 Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf.
Kemudian gugatan di Pilbup Pangkep dilayangkan paslon Abd Rahman Assegaf dan Muammar Muhayang bersama tiga pengacaranya kepasa paslon nomor urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Samana.
Lalu gugatan di Pilbup Barru dilayangkan paslon nomor 1 Muddasir Hasri Gani-Aksah Kasim dengan sembilan pengacaranya kepada paslon nomor urut 2 Suardi Saleh-Aska M.
Sementara gugatan di Pilbup Luwu Timur dilayangkan paslon nomor urut 2 Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri bersama empat pengacaranya kepasa paslon nomor urut 1 Muh Thoriq Husler-Bidiman.
Teranyar gugatan di Pilbup Luwu Utara dilayangkan paslon nomor urut 3 Arsyad Kasmar-Andi Sukma bersama tiga pengacaranya kepada paslon nomor urut 2 Indah Putri Indriani-Suaib Mansur.
Dalam surat pemohon yang diunggah di laman MK pada Senin (21/12/2020) pukul 23.32 Wita, ada 18 poin pokok permohonan paslon nomor 3.
Salah satunya terkait pemilihan kepala desa. Dimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Juncto Peraturan Bupati Luwu Utara No. 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, pada bulan April tahun 2020, kemudian oleh Petahana Bupati diundur pelaksanaannya menjadi April 2021, satu bulan sebelum jadwal pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa tahun 2020.
Kemudian, bahwa tindakan Petahana Bupati tersebut serta merta untuk dapat secara leluasa menggunakan kekuasaannya untuk menempatkan Penjabat Sementara Kepala Desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk mempengaruhi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara tanggal 9 Desember 2020.
Hal tersebut dapat dibuktikan dari pola perbuatan Petahana Bupati pada 104 (seratus empat) Desa dimana terdapat Desa yang Penjabat Sementaranya dipertahankan meski sudah melewati batas jabatan sementara yaitu 6 bulan, dan ada Desa yang Penjabat Sementaranya sudah diganti padahal belum 6 bulan.