Tribuners Memilih
Gugat Hasil Pilkada ke MK, KPU Bulukumba Hormati Upaya Hukum Askar-Pipink
Pasangan Askar HL-Arum Spink, menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2, H.Askar HL-Arum Spink, menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Mappinawang, Kamis (17/12/2020) kemarin.
Anggota KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul, yang dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Askar-Pipink.
Menurutnya, pihaknya selama ini sudah berusaha maksimal menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami sudah melihat melalui website MK, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tanggal 15 kemarin digugat oleh Paslon Nomor Urut 2. Kami menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh Pak Haji Askar dan Kak Pipink," ujar mantan jurnalis Celebes TV itu, Jumat (18/12/2020).
Gugatan terhadap hasil pemilihan, lanjut Syamsul, memang sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sehingga menurutnya, gugatan ke MK sudah menjadi hak bagi kontestan pemilihan yang tidak menerima hasil atau keputusan KPU.
"Sekali lagi kami sampaikan, kami menghormati sikap atau upaya hukum Pak Haji Askar dan Kak Pipink. Upaya hukum beliau sudah diatur oleh konstitusi," tambahnya.
Terkait kesiapan KPU Bulukumba menghadapi gugatan tersebut, Syamsul mengaku pihaknya tidak ada pilihan lain selain siap menghadapinya.
Pasca adanya permohonan gugatan ke MK, KPU Bulukumba akan mempersiapkan alat bukti termasuk pengacara yang akan mendampingi KPU bersidang di MK.
"Kalau ditanya tentang kesiapan, tentu secara kelembagaan harus siap menghadapi gugatan tersebut. Apa yang sudah kami tetapkan, sudah melalui proses berjenjang. Dan, alhamdulillah, jumlah perolehan suara seluruh paslon tidak ada yang berubah. Jumlah di Sirekap sama dengan yang ditetapkan melalui rapat pleno, baik di kecamatan maupun di tingkat kabupaten," jelasnya.
Hanya saja, alumni STIE Tri Dharma Nusantara ini, pihaknya belum bisa terlalu jauh mengomentari gugatan tersebut.
Karena pihaknya belum mengetahui secara detail materi gugatan yang dilayangkan pengacara Askar-Pipink.
"Kami belum bisa berkomentar banyak, kami tidak bisa berandai-andai, karena materi gugatannya belum kami terima dan ketahui. Yang pasti, kami sudah berusaha bekerja sesuai regulasi, dan menjaga kemurnian hasil pemilihan tanggal 9 Desember kemarin," tutupnya.
(TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi