Tribun Edukasi
Definisi dan Fungsi Partai Politik
Kehidupan saat ini hampir tak bisa dipisahkan dengan keberadaan Partai Politik (Parpol).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kehidupan saat ini hampir tak bisa dipisahkan dengan keberadaan Partai Politik (Parpol).
Apalagi mayoritas kebijakan dipemerintahan dipengaruhi oleh peran oleh elit politik.
Bahkan peran elit politik seringkali dibutuhkan dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah saat ini.
Tanpa adanya partai politik, kepentingan dan partisipasi politik rakyat akan kurang tersalurkan.
Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2009) mengartikan partai politik sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan utama partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional guna melaksanakan programnya.
Dalam program tersebut salah satunya mengandung aspirasi yang berasal dari masyarakat.
Bagi negara penganut demokrasi, keberadaan partai politik merupakan hal yang lumrah. Sebab partai politik merupakan salah satu atribut dari sistem demokrasi itu sendiri.
Meskipun tidak memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan publik, keberadaan partai politik tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kegiatan-kegiatan partai politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi pemerintah selaku perumus utama kebijakan publik.
Fungsi Partai Politik
Dalam buku Pengantar Ilmu Politik (2017) karya Yusa Djuyandi, dijelaskan fungsi partai politik dalam negara demokrasi, yaitu:
Sarana sosialisasi politik
Maksud fungsi partai politik sebagai sarana sosialiasi politik adalah partai politik berperan mentransmisikan budaya politik dalam rangka pembentukan sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai warga negara (pendidikan politik).
Sarana Rekrutmen Politik