Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN TIMUR WIKI

Cara Mengecek Penerima PIP, Peserta Didik SD, SMP dan SMA yang Terima Bantuan Sampai Rp 1 Juta/Tahun

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
NET
kartu Indonesia pintar 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Masih ingat dengan Program Indonesia Pintar?

Ya, program ini mendapat suntikan dana bantuan dari Pemerintah.

Diketahui, Pemerintah bakal memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa kurang mampu.

Yang menjadi sasaran dari program ini adalah siswa SD, SMP, dan SMA.

Dilansir dari Tribunnews.com, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin' pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Kemudian, program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang KIP;

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved