IRT di Sidrap Ditangkap Edarkan 1 Kg Sabu-sabu Seharga Rp 700 Juta
Perwira tiga balok ini menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut.
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG - Iis Marsella (30), diciduk polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu, Rabu (16/12/20).
Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel ini, ditangkap di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
"Pelaku kita amankan saat hendak bertransaksi dengan barang bukti sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Kamis (17/12/2020).
Barang bukti sabu-sabu yang hendak diedarkan Iis seberat satu kilogram.
"Narkoba yang diedarkan itu dikemas dalam 20 paket dengan berat masing-masing 50 gram," ungkap Sofyan.
"Jika diuangkan sabu-sabu tersebut seharga sekitar Rp 700 juta lebih," imbuhnya.
Perwira tiga balok ini menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/iis-marsella-30-pe4re3rf.jpg)