Bursa Calon Ketua Umum PPP
Daftar Harta Kekayaan Calon Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Tanahnya Ada yang Senilai Rp 60 Miliar
Taj Yasin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.874.366.911, sedangkan harta kekayaan Suharso Monoarfa mencapai Rp 59.861.206.050.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua figur dipastikan bakal meramaikan pemilihan Ketua Umum PPP dalam Muktamar IX PPP yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (18/12/2020) besok.
Kedua figur tersebut adalah Taj Yasin dan Suharso Monoarfa.
Kepastian keduanya meramaikan Bursa Calon Ketua Umum PPP itu disampaikan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).
"Mengerucut sementara ini ke dua nama, yaitu Pak Suharso Monoarfa dan Gus Taj Yasin Maimoen," kata Arsul dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Taj Yasin menjabat sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.
Sementara Suharso adalah Plt Ketua Umum PPP serta Menteri Perencanaan Pembangunan Naional (Menteri PPN)/Kepala Bappenas.
Terlepas dari bursa calon ketua umum PPP, baik Taj Yasin maupun Suharso Monoarfa sama-sama pejabat publik yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, terungkap secara detil jumlah harta kekayaan yang dimiliki Taj Yasin dan Suharso Monoarfa.
Ternyata, harta kekayaan Suharso Monoarfa 15 kali lipat dari harta kekayaan Taj Yasin.
Taj Yasin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.874.366.911, sedangkan harta kekayaan Suharso Monoarfa mencapai Rp 59.861.206.050.
Secara jumlah aset, Taj Yasin yang merupakan putra ulama almarhum KH Maimoen Zubaer lebih banyak ketimbang Suharso Monoarfa.
Namun secara nilai, jauh lebih besar Suharso Monoarfa. Walau 'hanya' memiliki delapan bidang tanah, tapi ada tujuh bidang yang nilainya di atas Rp 1 miliar.
Bahkan ada satu tanah yang nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Artinya, bila dilihat dari jumlah harta kekayaan, maka Suharso Monoarfa lebih kaya dari Taj Yasin.
Berikut daftar harta kekayaan Suharso Monoarfa dan Taj Yasin sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari situs elhkpn.kpk.go.id: