TRIBUN TIMUR WIKI
Apa itu Rapid Antigen yang Jadi Syarat Perjalanan? ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR
Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Rapid test antigen menjadi syarat baru melakukan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota harus mempersiapkan hasil rapid test antigen.
Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sebelumnya, perjalanan bisa dilakukan dengan membawa hasil negatif rapid test antibodi.
Dari sisi harga, rapid test antigen lebih mahal dari pada rapid test antibodi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Mulai Besok 18 Desember 2020, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Perjalanan Jauh, Harganya
Selain itu, Syafrin juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," jelasnya.
Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.
Apa itu Rapid Test Antigen?
Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).