Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penukaran Uang

Catat! Hanya Sampai 28 Desember, Tukarkan Segera 6 Pecahan Rupiah Ini, Sudah Ditarik dari Peredaran

Saat ini ada enam uang pecahan edisi lama yang bisa ditukar di loket penukaran kantor Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia.

Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
ILUSTRASI-Saat ini ada enam uang pecahan edisi lama yang bisa ditukar di loket penukaran kantor Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia. 

Besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.

Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Cara menukarkan uang rusak:

1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.

2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa.

4. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama.

5. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.

6. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.(*)

Artikel ini sebagian sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/jangan-terlewat-bi-beri-waktu-tukar-6-pecahan-rupiah-hingga-28-desember," dan juga di kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/21/080500165/uang-sobek-atau-rusak-bisa-ditukar-uang-baru-ini-syarat-dan-caranya,".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved