Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bela Rizieq Shihab, tapi Lecehkan Anak Buah Kapolri Jenderal Idham Azis, Ratu dan Umar Langsung Apes

Bela Rizieq Shihab, tapi ancam dan rendahkan anak buah Jenderal Idham Azis, petaka timpa Ratu dan Umar.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Ratu Wiraksini dan Muhammad Umar, sosok yang melecehkan polisi yang telah menahan pemimpin FPI, Rizieq Shihab. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bela Rizieq Shihab, tapi ancam dan rendahkan anak buah Jenderal Idham Azis, petaka timpa Ratu dan Umar.

Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Ratu Wiraksini (53) atau berinisial RW yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap polisi karena menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam atau FPI.

RW melakukan penghinaan itu melalui video yang diunggah ke media sosial Tik Tok melalui akun @yudinratu.

Dalam video itu, ia menyebut polisi sebagai dajal.

RW ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember lalu.

"Kami menangkap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Penangkapan RW bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial terkait berita-berita hoaks.  

Polisi kemudian menemukan video RW yang diunggah melalui akun Tik Tok.

"Awalnya (penangkapan) tim melakukan siber patroli dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial," kata Yusri.

Dari penangkapan RW, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu ponsel berwarna hitam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video itu.

RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan informasi bohong.

Umar ancam penggal polisi

Polisi juga menangkap seorang pemuda, Muhammad Umar karena mengancam memenggal polisi karena telah menahan Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan tersebut, tetapi tidak berbicara banyak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved