Tribun Palopo
Memalukan, ASN di Palopo Ditangkap Curi Handphone
Personel Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP), Senin (14/12/2020).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP), Senin (14/12/2020).
Pelaku berinisial SU (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penangkapan SU dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar di BTP Bogar Blok D Nomor 51, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, sekitar pukul 14.00 Wita.
"Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2020," ujar Akbar.
Kasus ini, kata Akbar berawal pada tanggal 10 Desember pukul 08.00 Wita.
Korban Abustam dari Jalan Andi Kati mengendarai motor menuju Pasar Andi Tadda untuk belanja.
Sebelum ke pasar, korban meletakkan satu unit handphone miliknya di jok motor bagian depan.
Sesampai di Pasar Andi Tadda, korban memarkir sepeda motornya dan lupa membawa handphone itu.
Disaat bersamaan, pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya dan melihat handphone tersebut berada dalam jok motor milik korban sehingga pelaku berhenti.
Kemudian berjalan ke arah motor korban lalu mengambil handphone tersebut tanpa seijin pemiliknya.
"Setelah menerima laporan, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada disekitaran BTP Bogar," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga barang bukti.
"Barang buktinya satu handphone Samsung A20 S, satu helm, dan satu celana," tutup Akbar.