Tribun Takalar
Kapolres Takalar Tegaskan Tak Keluarkan Izin Keramaian Jelang Natal dan Tahun Baru
Ia meminta agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021, Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan agar tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Ia meminta agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 demi pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Dan sesuai Perbup Takalar No. 25 tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan selama Nataru 2021," katanya, Senin (14/12/2020).
Imbauan tersebut agar tidak bertambahnya klaster baru di perayaan tahunan tersebut.
Dia pun menegaskan tidak ada izin untuk keramaian jelang nataru.
"Tidak ada izin keramaian. Tetap di rumah saja bersama keluarga, berdoa semoga di tahun baru Pandemi Covid-19 segera berakhir," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli