Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

GTKHNK Jeneponto Minta Pemprov Penuhi Kebutuhan Guru

DPD GTKHNK 35+ di Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi dan penguatan terhadap guru honorer.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
DPD Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ di Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi dan penguatan terhadap guru honorer. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - DPD Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi dan penguatan terhadap guru honorer.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pola panrannuanta kantor Bupati, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu,  Kamis (10/12/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri ratusan guru honorer yang ada di Kabupaten Jeneponto dan ketua GTKHNK 35+ Privinsi Sulsel, Arman Almaudi, Ketua GTKHNK Jeneponto, Saenab, serta ketua DPRD Jeneponto, Salmawati Paris.

Arman sangat mengapresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan GTKHNK 35+ karena sosialisasi dan penguatan yang dilakukan saat ini akan membawa hasil maksimal dan bermanfaat bagi para peserta dan guru honorer yang tidak sempat hadir.

"Semoga mampu meningkatkan peran yang nyata serta menjadi momentum yang tepat serta membangun bangsa dan negara kita ini," ujar Arman dalam sambutannya.

Sementara ketua DPD GTKHNK 35+ Kabupaten Jeneponto, Saenab mengatakan bahwa terbentuknya ini merupakan suatu acuan bagi para honorer untuk mengetahui statusnya.

"GTKHNK 35+ dan 35- terbentuk karena adanya keresahan dari teman-teman honorer tenaga kependidikan non kategori yang telah bertahun-tahun mengabdi namun tidak jelas statusnya," ungkap Saenab.

Lanjutnya, honorer tenaga kependidikan yang usia 35 tahun keatas sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS. 

Saenab juga meminta kepada pemerintah provinsi agar wajib memenuhi kebutuhan guru dalam kegiatan belajar mengajar, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata, sesuai dengan kewenangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved