Hitung Cepat Makassar
Hasil Quick Count Makassar, Inilah 10 Lembaga Survei Terdaftar di KPU Umumkan Hasil Hitung Cepat
Hasil Quick Count Makassar, Inilah 10 Lembaga Survei Terdaftar di KPU Umumkan Hasil Hitung Cepat, Hitung Cepat Pilwali Makassar mulai 15.00 wita
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
Indo Barometer (IB)
Poltracking Indonesia (PI)
Roda Tiga Konsultan (RTK)
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
Citra Publik Indonesia (CPI), dan
PT Citra Komunikasi (LSI).
Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei sejak (1-8/11/2020) lalu. Hasilnya, ada sepuluh lembaga survei mendaftar.
Dalam prosesnya kata Endang, KPU Makassar menilai kepatuhan lembaga survei itu terhadap syarat yang diajukan.
Seperti diketahui, tugas lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi KPU Makassar, yakni melakukan hitung cepat. Lalu bagaiamana bila lembaga survei tak terverifikasi KPU melakukan hal tersebut?
“Jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, maka bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan,” tegas Endang.
“Hanya yang terdaftar yang bisa di luar itu Bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," jelasnya menambahkan.
Diketahui empat paslon bersaing pada Pilwali Makassar 2020. Nomor urut 1 Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman). Nomor urut 3 Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan) dan nomor urut 4 Irman ‘None’ Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun).
Berkaca pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan, hitung cepata atau quick count dapat diumumkan paling cepat pukul 15.00 wita atau dua jam setelah selesai pencoblosan (pukul 13.00 wita).(*)