Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Bagaimana Hukumnya Golput Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi? ini Jawaban Ustadz Fahmi Salim

Bagaimana Hukum Golput Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi? ini Jawaban Ustadz Fahmi Salim

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi golput 

TRIBUN-TIMUR.COM - ' Golput ' menjadi salah satu kata kunci yang trending di pencarian Google bertepatan dengan Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020.

Netizen menyuarakan Golput salah satu penyebabnya adalah adanya pandemi virus corona alias Covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk di Indonesia.

Baca juga: Daerah Mana Saja yang Pilkada 9 Desember 2020? ini Daftar Lengkapnya!

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - Kata ahli soal partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 2020
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - Kata ahli soal partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 2020 (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Lalu bagaimana hukumnya golput di tengah pandemi menurut Islam?

Berikut penjelasan founder Al - Fahmu Institute Ustadz Fahmi Salim Lc di akun youtubenya 2 Oktober 2020 lalu.

Sebelum menjawab pertanyaan itu, ustadz Fahmi lebih dahulu membacakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2009 terkait hukum memilih pemimpin. 

Dalam fatwa tahun 2009 itu mewajibkan untuk memilih pemimpin yang dipandang memenuhi atau mendekati 6 kriteria.

Keenam kriteria itu yakni: beriman, bertaqwa, sidiq , amanah, tabligh, dan fathonah.

Lantas jika pemilu berlangsung di tengah pandemi, apakah wajib memilih pemimpin?

Ustadz Fahmi Salim mengatakan, jika sebelumnya ormas islam seperti MUI, NU dan Muhammadiyah sebenarnya sudah menuntut agar Pilkada serentak ditunda karena pandemi.

Namun karena sudah diputuskan Pilkada dilaksanakan, menurutnya, selama penyelenggara menjamin terlaksananya protokol kesehatan.

"Jika protokol kesehatan betul-betul dilaksanakan dan ada pemimpin yang memenuhi 6 kriteria tadi maka menurut saya kita tidak boleh golput," katanya.

Namun jika dalam pelaksanaan Pilkada khususnya di TPS tidak menjalankan protokol kesehatan maka hukumnya bisa haram.

Berikut video penjelasan lengkapnya:

Partisipasi Pemilih di Tengah Pandemi

Partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 secara nasional dinilai akan sangat rendah jika kesadaran masyarakat tidak dibangkitkan.

Hal itu diungkapkan pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.

Jeirry Sumampow
Jeirry Sumampow ( (TRIBUNNEWS.COM/GITA))

"Saya memprediksi angka partisipasi tidak lebih dari 50 persen, kalau kita tidak melakukan treatment untuk membangkitkan kesadaran pemilih untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (11/11/2020).

Jeirry mengungkapkan sejumlah surveI menunjukkan orang yang memutuskan untuk datang ke TPS tidak lebih dari 40 persen.

Angka ini, kata Jeirry, relatif sama dengan negara yang mengalami problem partisipasi pemilih dalam pemilu yang diselenggarakan di masa pandemi.

Seperti yang terjadi Prancis dan Iran.

"Kalau tidak ada treatment yang sungguh-sungguh terkait bagaimana membangkitkan optimisme pemilih, angka 40 persen bisa saja menjadi angka partisipasi nasional."

"Mungkin di daerah bisa lebih tinggi, tapi bisa jadi angka rata-rata nasional di angka itu," ungkapnya.

Meski demikian, Jeirry menyebut ada contoh negara yang memiliki partisipasi pemilih tinggi meski pemilu diselenggarakan di masa pandemi.

"Kita baru menikmati dan melihat pemilu Amerika dengan jumlah pemilih yang sangat besar bahkan merupakan partisipasi tertinggi dalam sejarah pemilu Amerika."

"Tidak sama memang di satu negara dengan negara yang lain," ungkapnya.

Selain Amerika, Korea Selatan juga mencatatkan angka partisipan yang tinggi.

"Korea selatan yang melaksanakan pilkada di bulan Maret, dan angka partisipasinya merupakan yang tertinggi."

"Jadi ada negara yang tingkat partisipasinya anjlok, ada yang naik bahkan mencatatkan tertinggi dalam sejarah," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved