Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Narasumber? Serunya ILC TV One Malam Ini, Topik atau Judul: Dana Bansos Pun Dipungli

Siapa narasumber? Serunya ILC TV One malam ini, topik atau judul Dana Bansos Pun Dipungli.

Editor: Edi Sumardi
DOK ILC TV ONE
Siapa narasumber? Serunya ILC TV One malam ini, topik atau judul Dana Bansos Pun Dipungli. 

Hukuman tersebut berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Sementara itu, Pasal 12 menyebut pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pidana ini, sesuai bunyi Pasal 12 huruf a, berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan, Pasal 12 huruf b menyebut, pidana tersebut juga dikenakan pada pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa bencana dengan hukuman mati.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli Bahuri dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 21 Maret 2020.

Saat itu, Firli Bahuri menyebut bahwa semua pihak sedang fokus pada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.

Diketahui, penetapan status tersangka terhadap Juliari merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," kata Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012).

Dalam kasus ini, selain Juliari P Batubara, KPK juga menyematkan status tersangka kepada MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta AIM dan HS selaku pihak swasta.

Sepak terjang Juliari P Batubara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.

Mantan wakil rakyat di Komisi IV periode 2014-2019 ini mendatangi Istana Kepresidenan pada 22 Oktober 2019 pukul 10.05 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved