Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR TERKINI Insiden Polisi & FPI: 6 Jenazah Anggota FPI Belum Bisa Diambil Keluarga dari RS Polri

KABAR TERKINI Insiden Polisi & FPI: 6 Jenazah Anggota FPI Belum Bisa Diambil Keluarga dari RS Polri

Editor: Ilham Arsyam
bima putra/tribun jakarta
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar (kanan) berdialog dengan anggota polisi terkait keinginan mengambil jenazah 6 laskar di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Enam Jenazah anggota Front Pembela Islam ( FPI ) belum bisa diambil keluarga dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Keluarga dan pengacara telah hadir di rumah sakit tersebut sejak Senin (7/12/2020) malam diminta pulang oleh aparat.

Tim kuasa hukum dan anggota keluarga diminta pulang karena jenazah 6 laskar FPI terduga penyerangan anggota Polri belum bisa diambil.

Jenazah 6 laskar FPI yang tewas ditembak karena mencoba menyerang anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek, dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, tim pengacara dan anggota keluarga datang ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 22.50 WIB.

Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.

Berbagai macam senjata barang bukti penyerangan anggota polisi oleh pengikut Rizieq Shihab
Berbagai macam senjata barang bukti penyerangan anggota polisi oleh pengikut Rizieq Shihab (Tribunnews/Istimewa)

Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.

Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.

"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.

Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.

Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Insiden Rombongan Rizieq Shihab versi FPI dan Polisi, Ada Bukti Rekaman

Baca juga: 16 Aturan Baru Mencoblos di TPS yang Harus Diperhatikan Jika Mau Selamat, Termasuk Bawa Alat Tulis

Baca juga: Siapa 6 Pengikut Habib Rizieq yang Ditembak Mati Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek?

Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.

"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya?" tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.

Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.

"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dan Kabag Ops Polrestro Jakarta Timur AKBP Arif Setiawan juga sempat memberi penjelasan serupa.

Steven dan Arif menyatakan keenam jenazah belum bisa diambil dan meminta tim kuasa hukum dan anggota keluarga meninggalkan lokasi.

"Besok. Silakan meninggalkan lokasi," kata Arif.

Setelah mendapat penjelasan polisi, tim kuasa hukum dan keluarga keenam laskar FPI meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, mereka pergi sekira pukul 23.25 WIB.

Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar.
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. (Tribunnews.com/Vincentius)

Prosedur pengambilan jenazah dalam kasus yang menyangkut tindak pidana sebelumnya pernah disampaikan Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arif Wahyono.

Menurutnya, dalam seluruh kasus autopsi jenazah yang menyangkut tindak pidana dokter forensik lebih dulu menyerahkan jenazah ke penyidik, bukan anggota keluarga.

"Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik menyerahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," kata Arif Senin (19/10/2020).

FPI Bantah Menyerang

Polda Metro Jaya menyebut 10 orang diduga pengikut Habib Rizieq sebelum tewas, sempat melepaskan tiga tembakan ke arah mobil polisi.

Penembakan itu berlangsung terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Ini ada tiga (peluru) yang sudah ditembakkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020) siang.

Kala itu polisi sedang menyelidiki dugaan rencana pengerahan massa pendukung Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin siang.

Habib Rizieq Shihab memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Fadil mengatakan malam itu polisi mengikuti kendaraan yang diduga berisi 10 pengikut Habib Rizieq Shihab tersebut.

“Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam sebagaimana rekan-rekan lihat di depan ini,” kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang.

Barang bukti yang diamankan atas penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Barang bukti yang diamankan atas penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Fadil menambahkan, petugas yang terancam keselamatannya kemudian melakukan tindakan tegas.

"Sehingga diduga kelompok pengikut MRS meninggal dunia sebanyak enam orang, dan empat melarikan diri," ujarnya.

Menurut Fadil, tiga peluru yang dipakai 10 orang tersebut berasal dari senjata api asli.

"Asli (bukan senpi rakitan). Ini sudah ada tiga yang ditembakkan," ujar Fadil .

Dua pucuk pistol dan pedang yang diduga milik 10 orang tersebut kemudian dijadikan barang bukti dan dihadirkan di konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu Sekretaris Umum FPI Munarman membantah dengan tegas apabila pengikut Habib Rizieq disebut polisi memiliki senjata api.

Hal tersebut disampaikan Munarman saat konfrensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak menembak," ucap Munarman.

Dengan suara lantang, Munarman mengatakan anggota FPI tak pernah memiliki pistol.

Ia mengaku pihaknya lebih terbiasa menggunakan tangan kosong.

Seruan Munarman dibalas dengan teriakan takbir oleh anggota FPI yang lain.

"Fitnah itu. Laskar kami tidak pernah dibekali dengan senjata api," kata Munarman.

"Kami terbiasa dengan tangan kosong! Kami bukan pengecut! Ini fitnah luar biasa!" tegasnya.

Tak cuma itu Munarman juga meminta masyarakat untuk mengecek langsung nomor registrasi di pistol yang dijadikan barang bukti oleh polisi tersebut.

"Kalau betul itu dicek nomor register senjata apinya dan pelurunya tercatat," kata Munarman.

"Silakan dicek pasti bukanpunya kami, karena kami tidak punya akses terhadap senjata api dan tidak mungkin membeli dari pasar gelap,"

"Jadi bohong! Bohong sama sekali!" teriaknya.

Ia kemudian menjelaskan di dalam Kartu Anggota FPI tertulis dengan jelas larangan memiliki senjata tajam hingga api.

"Apalagi di FPI di kartu anggota FPI dan kartu anggota LPI setiap anggota dilarang membawa senjata api, senjata tajam bahkan bahan peledak," ujar Munarman.

"Jadi upaya memutarbalikkan fakta hentikanlah," imbuhnya. (*)

Muhammadiyah Sayangkan Insiden

Tribunnews.com menuliskan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, menyayangkan insiden antara pihak kepolisian dan pengikut pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Insiden tersebut terjadi pada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari.

"Saya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya insiden kekerasan yang melibatkan polisi dan pendukung HRS," ujar Abdul Muti saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2020).

Abdul Muti meminta diadakannya penyelidikan terhadap insiden yang menewaskan enam orang pengikut Habib Rizieq tersebut.

Langkah ini, menurut Abdul Muti, perlu dilakukan untuk membuktikan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

"Selama ini laporan yang ada baru dari pihak kepolisian. Untuk memastikan polisi tidak melakukan pelanggaran diperlukan penyelidikan oleh pihak berwenang," kata Abdul Muti.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi kekerasan dalam menyikapi insiden ini.

"Masyarakat sebaiknya menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan dan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Abdul Muti.

Komnas HAM Bentuk Tim

Artikel Tribunnews.com lainnya mengabarkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) langsung membentuk tim untuk mendalami peristiwa bentrok antara polisi dengan pendukung Habib Rizieq Shihab di Pintu Tol Karawang Timur, Senin (7/12/2020) dini hari.

Tim tersebut dipimpin langsung Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.

"Komnas HAM melalui pemantuan dan penyelidikan telah membuat tim," kata Choirul Anam saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/12/2020).

Choirul Anam menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman informasi yang beredar di publik.

Selain itu, ia juga sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

"Tim sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak langsung. Termasuk menggali keterangan dari FPI secara langsung yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.

I Wayan Komisi III DPR : Tak Terburu-buru

Masih dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR I, Wayan Sudirta, meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dalam menyikapi insiden bentrokan yang terjadi antara simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dengan aparat kepolisian.

Menurut Sudirta, konstitusi di Indonesia telah memberikan hak-hak asasi kepada warga negara dan negara memiliki kewajiban untuk melindunginya.

"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," ujarnya, Senin (7/12/2020).

Dalam peristiwa ini, ucap Sudirta, polisi harus memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang Panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Sudirta.

"Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan standar operasi prosedur yang dilakukan petugas kepolisian," kata Sudirta.

Menurut Sudirta, unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata.

Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, maka sesuai Pasal 49 KUHP.

Perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum, tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer), maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.

"Peristiwa ini harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. Dari peristiwa ini kita dapat pelajaran agar kedepan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi apapun dan siapapun harus tetap menjalankan aktiftasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Sudirta.

"Hilangkan sikap-sikap arogan dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi," sambungnya.

Politisi Gerindra Usul Panggil Kapolri

Tribunnews.com memberitakan, politikus Gerindra, Habiburokhman, akan mengusulkan pemanggilan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis ke Komisi III DPR.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam orang pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hingga tewas.

"Kami akan usulkan begitu (pemanggilan Kapolri)," kata Habiburokhman yang juga Anggota Komisi III DPR saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, Komisi III DPR juga perlu membentuk tim investigasi khusus yang independen terkait kasus penembakan di Cikampek.

"Investigasi khusus ini harus melibatkan Komnas HAM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Habiburokhman berharap, proses hukum kasus tersebut bisa berjalan dengan adil dan transparan.

"Sebagai anggota Komisi III kami membuka diri atas masukan informasi apapun dari masyarakat terkait kasus ini," katanya.

"InsyaAllah kami akan mengawal pengusutan kasus ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," sambung Habiburokhman.

Komisi III Bentuk Tim Investigasi

Diberitakan Tribunnews.com, Komisi III DPR berencana membentuk tim investigasi terkait peristiwa penembakan polisi terhadap enam pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shibab, hingga tewas. 

"Komisi III DPR akan rapat dan rencana bikin tim investigasi atas peristiwa tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurut Pangeran, tindakan Polisi melakukan penembakan kepada masyarakat hingga tewas seharusnya tidak dilakukan, apapun alasannya. 

"Apapun alasan yang melatar belakangi tidak sepatutnya negara bertindak seperti ini. Seharusnya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," papar politikus PAN itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jenazah 6 Laskar FPI Belum Bisa Diambil, Polisi Minta Kuasa Hukum Tinggalkan RS Polri Kramat Jati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved