Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2020

16 Aturan Baru Mencoblos di TPS yang Harus Diperhatikan Jika Mau Selamat, Termasuk Bawa Alat Tulis

ada 16 aturan baru mencoblos di TPS yang harus piperhatikan jika mau selamat atau terhindar sebaran Covid-19, termasuk bawa alat tulis.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi. ada 16 aturan baru mencoblos di TPS yang harus piperhatikan jika mau selamat atau terhindar sebaran Covid-19, termasuk bawa alat tulis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setidaknya ada 16 aturan baru mencoblos di TPS yang harus piperhatikan jika mau selamat atau terhindar sebaran Covid-19, termasuk bawa alat tulis.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada 9 Desember 2020, atau Rabu besok.

Hari pencoblosan juga ditetapkan sebagai Libur Nasional.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved