Daftar Tunjangan yang Dihapus dalam Skema Baru Gaji PNS, Tak Ada Lagi Pangkat dan Golongan
Dalam skema baru gaji PNS tersebut, pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan yang biasanya diterima PNS setiap bulannya.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah sedang menggodok skema baru gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rencananya skema baru gaji PNS ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 2021.
Dikutip Kompas.com dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam skema baru gaji PNS tersebut, pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan yang biasanya diterima PNS setiap bulannya.
Tunjangan-tunjangan tersebut akan digabungkan. Sehingga total gaji yang diterima PNS akan terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Baca juga: 3 Terobosan Mendikbud Nadiem Makarim untuk Kesejahteraan Guru Honorer, Ada Seleksi Massal Guru PPPK
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Saat ini ada beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tukin, tunjangan makan, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan-tunjangan tersebut akan disederhanakan.
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Baca juga: Peluang Besar Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Jalur PPPK 2021, Simak Besaran Gaji yang Setara PNS
Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).