Seleksi PPPK 2021
Peluang Besar Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Jalur PPPK 2021, Simak Besaran Gaji yang Setara PNS
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mempersiapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.
TRIBUN-TIMUR.COM-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan guru honorer berpeluang besar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 mendatang.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mempersiapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.
Seleksi PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer di Indonesia baik dari sekolah negeri maupun swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.
Nadiem pun menyampaikan, pemerintah menargetkan 1 juta guru honorer yang diangkat jadi PPPK.
"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.
Lantas berapa gaji guru yang diangkat jadi PPPK 2021?
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
-Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
-Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
-Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
-Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600