Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

Tomy Satria Dilapor Diduga Manfaatkan PKH, Bawaslu Bulukumba: Bisa Diskualifikasi Jika Terbukti

Seorang warga melaporkan calon bupati Bulukumba nomor urut 3, Tomy Satria Yulianto (TSY) ke Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Bulukumba.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Warga melaporkan calon bupati Bulukumba nomor urut 3, Tomy Satria Yulianto (TSY) ke Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Seorang warga melaporkan calon bupati Bulukumba nomor urut 3, Tomy Satria Yulianto ke Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tomy dilaporkan Minggu (6/12/2020) karena diduga telah memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bahan kampanye.

Selain itu, Tomy juga dilaporkan atas dugaan money politic karena menjanjikan sejumlah uang kepada warga, saat berkampanye di Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.

Bukti video dan rekaman suara telah diserahkan pelapor ke Bawaslu Bulukumba.

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Abdul Rahman yang dikonfirmasi, Senin (7/12/2020) membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, laporan itu sudah diproses oleh pihaknya.

"Sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020, tetap kita terima (laporannya) dan akan kita kaji apakah memenuhi unsur atau tidak," katanya.

Tomy diduga melanggar Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Pasal 71 Ayat (3) dijelaskan, bahwa melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

"Kalau terbukti manfaatkan program pemerintah, sanksinya bisa diskualifikasi," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved