Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Danny Pomanto Korban Unlawful Interception

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membeberkan analisisnya terkait video viral rekaman suara Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny di media sosial

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membeberkan analisisnya terkait video viral rekaman suara Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny di media sosial yang sementara berproses hukum di kepolisian. 

Berbeda apabila pembicaraannya masuk ranah publik untuk disosialisasikan, sudah pasti salah. "Dalam kasus Danny Pomanto bukan dia merekam. Justru (Danny) jadi korban unlawful interception," jelasnya.

Menurut Refly, orang yang merekam perbincangan pribadi Danny yang sebenarnya melanggar. Diam-diam merekam. "Ya, penyadapan juga," kata Refly.

Itu karena dalam kasus ini, Danny tidak ada maksud untuk merekam atau menyediakan konten untuk dipublikasikan. "Jadi dalam konteks ini saya sepakat Danny adalah korban unlawful interception," katanya. "Tapi saya tidak mau ikut-ikut isinya," imbuhnya. 

Sebelumnya beredar video berdurasi 1 menit 58 detik.

Isinya wajah Danny dan suara yang diduga milik Danny. Dalam rekaman, terdengar suara mirip Danny melakukan analisis terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Danny mengulas penangkapan ini dengan beberapa tokoh, seperti Jusuf Kalla, Novel Baswedan, dan Rizieq Shihab. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved