Sejak Periode Awal Bansos Sembako Dikeluarkan Jokowi, Juliari Sudah Dapat Fee Rp 10.000 Per Paket
Ternyata tindakan korupsi itu sudah dilakukan Juliari sejak awal Presiden Jokowi putuskan memberi bantuan sosial kepada rakyat terkena dampak Covid-19
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terima Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos
Tersangka kasus dugaan suap Bansos Sembako terdampak Covid-19, Juliari P Batubara rupanya mendapat uang dari tiap paket Bansos yang diberikan.
Entah ini atas dasar permintaannya atau memang janji dari pihak swasta
"Fee tiap paket bansos disepakati Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Dugaan uang yang diterima oleh KPK mencapai Rp 14,5 miliar. KPK menetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi Bansos Jabodetabek tersebut.
Menteri Sosial dengan inisial JPB serta dua pejabat Kemensos yakni MJS dan AW sebagai penerima.
Sementara dua orang lainnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.
Mengutip Kontan, sejak awal, publik mengingatkan program bansos rawan dengan penyalahgunaan, rawan korupsi, korupsi sekaligus nepotisme, mengingat nyaris tak ada pengawasan penyaluran di lapangan.

Reaksi Jokowi
Presiden Joko Widodo mengatakan sudah sejak awal mengingatkan para menterinya agar tak korupsi.