Sejak Periode Awal Bansos Sembako Dikeluarkan Jokowi, Juliari Sudah Dapat Fee Rp 10.000 Per Paket
Ternyata tindakan korupsi itu sudah dilakukan Juliari sejak awal Presiden Jokowi putuskan memberi bantuan sosial kepada rakyat terkena dampak Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM - Wajar saja jika saat ini Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) langsung diserang warganet begitu ketahuan dia diduga terima suap soal pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kader PDI Perjuangan itu bahkan rame diminta dihukum mati sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan jika Bantuan Sosial sampai dikorupsi.
Wajar juga jika warganet marah atas ulah Juliari P Batubara, disaat rakyat kesusahaan sampai harus di PHK, dengan enaknya dia terima suap.
Komentar warganet ini sampai memenuhi Instagram Presiden Jokowi, saat orang nomor satu di Indonesia itu memberikan taggapannya soal penetapan anak buahnya sebagai tersangka oleh KPK.
Parahnya lagi, ternyata tindakan korupsi itu sudah dilakukan Juliari sejak awal Presiden Jokowi putuskan memberi bantuan sosial kepada rakyat terkena dampak Covid-19.
Pada periode pertama bantuan sosial sembako itu, Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako Covid-19, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Program bansos ini yang dilakukan tak hanya pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah rawan bancakan jamaah atas ratusan triliun anggaran negara dalam program bansos, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT) upah hingga program Kartu Prakerja.
Padahal, bansos ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) demi menjaga kelangsungan perekonomian termasuk menjaga daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19.
Uang Suap Dikelola 2 Orang
Juliari tidak bermain sendiri.
Dia menggunakan 2 orang kepercayaannya untuk mengelola uang suap bansos sembako yang ditujukan untuk masyarakat terdampak Covid-19
Uang tersebut, kata Ketua KPK Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.