Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mensos Tersangka KPK

KRONOLOGI OTT Kasus Dugaan Suap Menteri Sosial Juliari P Batubara: Berawal dari Informasi Masyarakat

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Editor: Hasrul
Tangkapan layar youtube. Sumber: Tribunnews
Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara atau Juliari P Batubara bersama Presiden Jokowi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus Dugaan Suap Menteri Sosial Juliari P Batubara.

KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar OTT atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam program bansos penanganan Covid-19 Kementerian Sosial RI (Kemensos) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Menurut Firli Bahuri, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020)

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial / Politisi PDIP Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

Baca juga: Rekaman Mirip DP Tuding KPK Jadi Alat Politik JK,IAS:Cukup Saya Dizalimi,Kenapa Harus Orangtua Kami?

Baca juga: Viral Rekaman Suara Mirip DP Tuding JK Dibalik Penangkapan Edhy, Husain Abdullah: KPK Harus Panggil

Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang Hingga 2021: Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM dan BST

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya.

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial.
KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos. Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19 Jabodetabek

"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.

Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved