Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Juliari P Batubara

KPK Tetapkan Menteri Sosial / Politisi PDIP Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

KPK menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial covid-19

Editor: Hasrul
Istimewa
Menteri Sosial RI/Politisi PDIP Juliari P Batubara 

KPK Tetapkan Menteri Sosial / Politisi PDIP Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

TRIBUN-TIMURCOM - Menteri Sosial RI Juliari P Batubara jadi tersangka kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua lainnya unsur swasta, yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke. Mereka dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Rekaman Mirip DP Tuding KPK Jadi Alat Politik JK,IAS:Cukup Saya Dizalimi,Kenapa Harus Orangtua Kami?

Baca juga: SOSOK Indra Gunalan, Masuk Daftar 10 Calon Kepala Daerah Termiskin Versi LHKPN KPK, Berapa Hartanya?

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19 Jabodetabek, .

Edhy Prabowo telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020).
Edhy Prabowo telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020). (Tribunnews)

Kasus Edhy Prabowo

Ditetapkan Sebagai tersangka Bersama 7 Orang Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar konferensi pers terkait Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Usai diperiksa secara intensif hampir 24 jam, akhirnya KPK tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Biodata Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo Ikut Ditangkap KPK yang Dipimpin Novel Baswedan

Dikutip Tribunmedan.com dari Tribunnews.com, selain itu, Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya juga dijerat pasal lainnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut OTT tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK mengamankan 17 orang pada Rabu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di beberpa tempat," ungkap Nawawi dilansir Kompas TV.

Nawawi menyebut 17 orang ditangkap di sejumlah tempat.

Antara lain di Bandara Soekarno-Hatta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi Jawa Barat.

Dalam konferensi pers tersebut terdapat lima orang yang mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK', termasuk Edhy Prabowo.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka, sebagai penerima yaitu EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM."

"Sebagai pemberi, SGT," ujar Nawawi.

Pakai uang suap belanja di Hawaii

Ternyata, Edhy Prabowo dan istri pakai uang suap.

Edhy Prabowo dan sang istri, Iis Rosita Dewi menggunakan uang suap tersebut membeli barang mewah di Hawaii. Di antaranya jam tangan merek Rolex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK menetapkan Edhy tersangka terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kasus bermula pada 14 Mei 2020.

Saat itu, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy Prabowo menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Serta, Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Nawawi mengatakan, salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster atau benur.

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

tribunnews
Menteri KKP Edhy Prabowo dan istri (Instagram/@iisedhyprabowo)

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor," kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut.

Selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Daftar barang mewah

Selanjutnya, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar.

Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, isitrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misata.

Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyati Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekira Rp750 juta.

Uang itu dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

tribunnews
Edhy Prabowo dan Istri, Iis Rosita Dewi. (INSTAGRAM IIS EDHY PRABOWO)

Di samping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 dolar AS dari  Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.

Selain itu, Safri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara,

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi.

Selain Edhy, KPK menetapkan Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.

Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPPP sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved