Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Makassar

Hari Ini Batas Penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Jangan Lebih Rp 95,66 M

KPU Makassar mengonfirmasi terkait rapat pleno penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pilwali Makassar.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
ist
Komisioner KPU Makassar Abd Rachman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengonfirmasi terkait rapat pleno penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Wali (Pilwali) Makassar 2020.

Komisioner KPU Makassar, Abd Rachman mengatakan rapat pleno digelar di kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Antang Raya mulai pukul 18.00 Wita.

“Akan hadir admin dan LO (Liaison Office) keempat paslon,” ujar Rachman via pesan WhatsApp, Sabtu (5/12/2020) malam.

Sebelum LPPDK, ada dua dokumen yang berjenjang dilaporkan kepada KPU.

"LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) semua paslon telah menyetorkan. Begitu juga dengan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye)," ujarnya.

"Setelah itu baru menyampaikan LPPDK yang diterima paling lambat 6 Desember atau tiga hari sebelum pemilihan," lanjutnya.

Seperti diketahui, aturan terkait dana kampanye yang dapat membatalkan pencalonan paslon yakni menerima bantuan dana kampanye sebesar Rp 75 juta dari sumbangan perseorangan dan Rp 750 juta dari badan kelompok atau badan hukum swasta.

Selain itu, pengeluaran dana kampanye yang tidak boleh melebihi angka Rp 95,66 miliar. Angka itu sudah ditetapkan KPU Makassar bersama paslon.

Berikut Jadwal Laporan dan Audit Dana Kampanye:

- 6 Desember: Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penyerahan Dana Kampanye (LPPDK)

- 7 Desember: Penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)

- 7-21 Desember: Audit Laporan Dana kampanye

- 21 Desember: Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Kepada KPU

- 23-25 Desember: Penyampaian Hasil Audit kepada pasangan calon

- 23-25 Desember: Pengumuman hasil audit.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved