Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ustadz Maheer At Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara Pasca Unggahan 'Jilbab dan Cantik', Kata Polri

Update Ustadz Maheer At Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Unggahan 'Jilbab dan Cantik'

Editor: Ansar
Istimewa
Ustadz Maaher Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Tim Sebut Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update Ustadz Maheer At Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Unggahan 'Jilbab dan Cantik'

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi / Ustadz Maheer At Thuwailibi Soni Ernata pada Kamis (3/12/2020) dini hari .

Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus Ujaran Kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Maaher At-Thuwailibi (28) terancam penjara selama 6 tahun.

Ancaman itu terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Maaher masih tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sebaliknya, penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.

"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP dan 1 buah KTP," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved