Maaher Thuwailibi
Ustadz Maaher Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Tim Sebut Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur
Ustadz Maaher Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Tim Maher ThuwailibiSebut Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur
TRIBUN-TIMUR.COM - Ustadz Maaher Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Tim Sebut Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur.
Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
Penangkapan Ustaz Maaher dinilai ada yang aneh dan tidak sesuai prosedur.
Bareskrim Polri membantah tudingan penangkapan Maaher At Thuwailibi tidak sesuai prosedur pada Kamis (3/12/2020) kemarin.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penangkapan Maheer Thuwailibi telah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
"Nggak ada, kita sudah sesuai dengan prosedur," kata Brigjen Awi saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Ia meminta Maher Thuwailibi untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan jika memang ada yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Polri mengaku siap untuk melayani proses hukum yang akan diajukan tersangka.
"Kalau mau diuji silakan diuji di pengadilan," tukasnya.
Koordinator tim pengacara Maaher At Thuwailibi, Djudju Purwantoro sebelumnya mengatakan proses penangkapan kliennya terkait kasus ujaran kebencian dinilai sebagai tindakan yang aneh.
Menurut Djudju, kliennya tidak terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Sebaliknya, ia ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang ini statusnya langsung tersangka dan langsung ditangkap dan banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini. Y
ang bersangkutan itu tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan KUHAP pasal 1 langsung beliau ditangkap dan dibawa," kata Djudju di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dia menganggap penangkapan Maher sebagai bentuk diskriminasi terhadap sosok yang kerap kritis terhadap pemerintah.