Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Bone

Balanda Tewas karena Pamer Alat Vitalnya, Pelaku: Korban Sudah Sering Melakukannya

Polisi berhasil mengamankan Habibie (29) pelaku pembunuhan terhadap Balanda (40) pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 23.30 Wita

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Pelaku Habibie (29) saat diinterogasi di Mapolres Bone - Habibie (29) pelaku pembunuhan terhadap Balanda (40) berhasil ditangkap, Kamis (3/12/2020) malam. Aksi pembunuhan tersebut terjadi di Lingkungan Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Polisi berhasil mengamankan Habibie (29) pelaku pembunuhan terhadap Balanda (40) pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 23.30 Wita.

Pelaku diamankan sekira 3 jam usai melakukan aksi pembunuhan di Lingkungan Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Korban dan pelaku masih bertetangga dan memiliki hubungan keluarga. 

Pelaku diamankan disalah satu tempat di Kota Watampone. Habibie menyerahkan diri setelah sebelumnya petugas melakukan pencairan. 

"Pelaku diamankan di Kota Watampone. Dia menyerahkan diri, kebetulan ada petugas yang merupakan keluarga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat ditemui Jumat (4/12/2020).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan. 

Dari hasil keterangan pelaku, perbuatan korban yang memperlihatkan alat vitalnya sudah dilakukan berulang kali. 

"Sudah berulang kali melakukan hal yang sama. Ipar saya juga pernah diperlihatkan alat vitalnya," kata Habibie dihadapan penyidik. 

Habibie sangat menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka tindakannya tersebut mengakibatkan Balanda meninggal. 

"Saya tidak sangka akan seperti ini. Saya yang dapat celakanya," sesalnya. 

Kasus pembunuhan tersebut bermula ketika korban dalam keadaan mabuk masuk ke kamar istri pelaku, SR.

"Korban mabuk dan masuk ke kamar istri pelaku mempelihatkan alat vitalnya dan melakukan onani," tuturnya saat ditemui Mapolres Bone, Jumat (4/11/2020).

Istri pelaku pun ketakutan, kemudian lari ke luar rumah menemui kakak korban. Ia memberitahukan terkait perbuatan yang dilakukan korban kepadanya. 

Setelah itu, SR menelepon suaminya yang sedang berada di luar untuk pulang ke rumah. 

"Pelaku datang  dan melihat istrinya. Sang istri pun bercerita tentang perbuatan korban," ujarnya.

Lanjut Ardy, pelaku kemudian mendatangi korban yang berada di dekat rumah pelaku. 

"Pelaku mendatangi korban, akan tetapi pelaku mau dipukul pakai batu. Dengan spontan, pelaku mengambil balok kayu yang ada di dekatnya lalu memukul korban di bagian kepala satu kali," jelasnya. 

Kata Ardy, pelaku dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjaara.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved