2 Crazy Rich Solo Diduga Rebutan Aset, Pelaku Hujani Mobil Iparnya 8 Kali Tembakan di Pinggir Jalan
Tembakan pertama dilepaskan tersangka dan mengenai kaca depan bagian kiri mobil korban.
Tragedi penembakan dengan menghujani korban menggunakan pistol semi otomatis Walther berkaliber 22 menggemparkan Kota Solo.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku dan korban sama-sama 'orang besar' dengan kekayaan berlimpah alias Crazy Rich Solo.
Pelaku merupakan sosok tidak asing dengan bisnis kain yang kemudian merambah dunia otomotif dengan perusahaan terkenalnya di kawasan Kecamatan Jebres.
Dia adalah 'raja otomotif' merek dagang tertentu berinisial LJ (72).
Sementara korban tidak lain yakni 'super bos' kaya raya pemilik salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berada di Jaten Kabupaten Karanganyar.
Korban yakni I (72) yang merupakan istri pendiri dan pemilik bisnis tekstil kenamaan.
Aksi koboi siang bolong tersebut terjadi di Jalan Monginsidi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Aksi koboi yang dilakukan terang-terangan siang bolong itu menggemparkan, karena saat itu masih banyak orang yang beraktivitas.
Ditangkap Tak Sampai 2 Jam
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengejaran pelaku bermula saat korban memilih mengamankan diri ke Mako Brimob Detasemen C Banjrarsari, Kota Solo pasca kejadian.
Kemudian tim gabungan Satreskrim Polresta Solo dan Detasemen C Brimob Polda Jateng langsung meluncur ke Jalan Monginsidi.
Mereka langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruas jalan tersebut guna mengidentifikasi pelaku yang kini diketahui berinisial LJ (72).
Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi terduga pelaku penembakan mobil korban sekira pukul 13.25 WIB.
"Pelaku diketahui berada di salah satu PO bus yang ada di daerah Palur, Karanganyar," terang Ade.
Tim gabungan kemudian meluncur ke lokasi tersebut untuk menangkap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan tim gabungan ketika menunggu di ruang VIP PO bus tersebut sekira pukul 14.25 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Pistol Walther yang diduga digunakan terduga pelaku menjadi satu diantaranya.
"Berikut 3 magazen dan 62 butir peluru berkaliber 22 yang belum digunakan," ucap Ade.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Satreskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Syarat Kepemilikan Senjata
Terkait hal ini bagaimana sebenarnya prosedur kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil?
Di Indonesia kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan.
Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kesaksian Warga di Lokasi Penembakan yang Sasar Bos Tekstil Solo : Beruntung, Biasa Jalanan Macet
