SAH Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Dipangkas 3 Hari, Tiga Menteri Sudah Sepakat, Ini Rinciannya
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama tiga hari.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akhirnya resmi mengurangi jumlah cuti bersama dalam libur akhir tahun 2020.
Libur panjang akhir tahun 2020 dipangkas selama tiga hari.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama tiga hari.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri.
Menteri itu yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas toga hari, 28, 29 dan 30," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12).
"Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," lanjut Muhadjir Effendy.
Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.
"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.
Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari. Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.
Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.
“Jadi libur akhir tahun mulai tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.
Kemudian, tanggal 28,29, dan 30 Desember diputuskan tidak ada libur.
Adapun pada tanggal 31 Desember adalah libur sebagai pengganti libur Libur Lebaran serta tanggal 1 Januari yang memang adalah hari libur.
"Karena pada tanggal 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis menjadi hari libur," jelas Muhadjir.